Warga Keluhkan Proyek Pembangunan Jalan Sukamahi-Cicau, Diduga Cacat Konstruksi

Warga Keluhkan Proyek Pembangunan Jalan Sukamahi-Cicau, Diduga Cacat Konstruksi

CIKARANG PUSAT - Pembangunan proyek jalan Sukamahi - Cicau dikeluhkan Warga Tembong Gunung. Pasalnya pekerjaan konstruksi peningkatan jalan Sukamahi - Cicau paket 2 yang dilaksanakan oleh CV Bintang Cahaya Cemerlang dengan nilai kontrak Rp. 921.039.330,09 tersebut diduga cacat konstruksi. Menurut salah satu warga Tembong Gunung H. Koyum Abu Kopet, pekerjaan konstruksi peningkatan jalan Sukamahi - Cicau paket 2 mengabaikan warga sekitar yang tanahnya terpakai untuk pembangunan yang sebelumnya ukuran lebar jalan 5 meter di sekitar pemukiman warga tetapi ditambah menjadi 7 meter. “Kalau depan PLN benar lebarnya 7 meter sampai dengan gang yang mau masuk sekolahan SMA 2 Cikarang Pusat. Tetapi pas mau masuk ke rumah warga itu posisinya 5 meter. Nah ketika ditambah 7 meter warga protes, tanah ini lebarnya 5 meter, belum ada pembebasan dengan alasan. Pertanyaan ketika itu bahu jalan dan saluran air dipakai buat pelebaran jalan, saluran air mau pakai tanah siapa? otomatis mengambil tanah warga, makanya warga menolak," jelasnya kepada Cikarang Ekspres, kemarin (14/10). Dia mengatakan, sebetulnya warga kampung tembong gunung mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah beritikad baik dalam memperbaiki jalanan di lingkungannya. "Yang jadi persoalan itu beton 6 meter mengerucut menjadi 5 meter, alasannya warga menolak. Padahal warga tidak menolak, warga pada dasarnya tidak menolak coran itu asalkan ketika mau membangun itu harus survei lapangan dulu, tanya dulu," tukas dia. Dia pun menduga adanya indikasi korupsi dalam pengerjaan konstruksi peningkatan jalan Sukamahi - Cicau paket 2. Sebab sepengetahuannya pengerjaan tersebut hanya menggunakan Lapisan Pengeras Atas tanpa didahului oleh Lapisan Pengeras Bawahnya, untuk itu dia berkesimpulan jalan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi konstruksi pembuatan Jalan. "Mengapa dalam anggaran ada namanya Lapisan Pengeras Bawah (LPB) biayanya, karena dalam LPB dan Lapisan Pengeras Atas (LPA) itu sama, katakan Kegiatan 100 juta LPA 50 juta LPB 50 juta, ini yg terjadi kan yang di pake LPA doang. Kan ini pake LPA doang berapa indikasi korupsinya? hampir 500 juta gua hitung," Sesalnya. Dia pun mendesak PjBupati Bekasi Dani Ramdhan mencopot Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Iwan Ridwan gagal dalam menjalankan tugasnya dan fungsinya sesuai dengan peraturan Bupati Bekasi Nomor 9 Tahun 2020 tentang kewenangan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi. (mil/mhs/ygi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: